ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA
BAB I
TENTANG KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 1
Keanggotaan Organisasi GSNI terdiri dari siswa sekolah pada setiap jenjang pendidikan.
Pasal 2
SYARAT- SYARAT KEANGGOTAAN
1. Yang diterima
menjadi anggota ialah segenap Siswa Indonesia, seperti ditentukan dalam
pasal 7 ayat (1) Anggaran Dasar.
2. Mereka yang sudah
meninggalkan bangku sekolah dan sebelumnya adalah anggota, maka dalam
waktu satu tahun sejak meninggalkannya adalah
tetap mempunyai keanggotaan organisasi.
Pasal 3
PERMINTAAN DAN PENERIMAAN KEANGGOTAAN
1. Permintaan
menjadi anggota dilakukan secar tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang, baik
secara langsung atau diberikan melalui pimpinan Komisariat.
2. Apabila ditempat
tinggalnya belum ada Cabang maka permintaan menjadi anggota dilakukan secara
tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang yang berdekatan, atau apabila cabang yang
berdekatan tidak ada maka permintaan menjadi anggota disampaikan secara
tertulis langsung kepada Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
3. Apabila Dewan
Pimpinan Daerah yang dimaksud tidak ada, maka
permintaan menjadi anggota disampaikan secara tertulis langsung kepada Dewan
Pimpinan Pusat.
4. Penerimaan
menjadi anggota dari Siswa yang ada diluar negeri disampaikan secara
tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat.
5. Penerimaan
menjadi anggota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
6. Sah menjadi
anggota dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Dewan
Pimpinan Cabang.
7. Bentuk dan isi
Kartu Tanda Anggota itu ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 5
PENOLAKAN KEANGGOTAAN
1. Permintaan untuk
menjadi anggota dapat ditolak karena :
a. Tidak memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan untuk keanggotaan.
b. Mempunyai
keanggotaan suatu organisasi yang bertentangan dengan dasar dan tujuan Gerakan
Siswa Nasional Indonesia.
c. Karena
pertimbangan-pertimbangan lain oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
2. Penolakan
dilakukan dengan tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang.
3. Dewan Pimpinan
Cabang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dalam waktu enam bulan sejak
penerimaan keanggotaan disahkan oleh Kordinator Daerah yang bersangkutan dengan
persetujuan Dewan Pimpinan Pusatberhak untuk membatalkan penerimaan
keanggotaan.
Pasal 6
HAK-HAK ANGGOTA
1. Setiap anggota
berhak :
a. Bertanya,
menerima, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan organisasi.
b. Turut serta dalam
pertemuan atau rapat-rapat, maupun dalam kegiatan organisasi, serta turut
menentukan peraturan-peraturan organisasi.
c. Memilih dan
dipilih dalam segala jabatan dan pimpinan organisasi.
d. Meminta
pertanggungan jawab organisasi mengenai kebijaksanaannya, dalam
pertemuan-pertemuan, rapat-rapat, konfrensi-konfrensi dan kongres.
Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap anggota
berkewajiban :
a. Tunduk dan
patuh terhadap AD ART dan peraturan organisasi.
b. Membayar uang
pangkal yang besarnya ditentukan olehDewan Pimpinan Cabang Setempat.
c. Membayar
uang iuran tiap bulan.
d. Anggota yang
tidak mampu, dapat dibebaskan dari uang pangkal dan uang iuran.
e. Menjaga nama baik
organisasi.
f. Patuh
dan setia kepada ketetapan organisasi.
Pasal 9
KEANGGOTAAN RANGKAP
1. Anggota Gerakan
Siswa Nasional Indonesia diperbolehkan merangkap keanggotaan :
a. Sebagai anggota
dari keluarga salah satu sekolah/kursus.
b. Sebagai anggota
dari salah satu organisasi, atau suatu badan yang nyata-nyata tidak
bertentangan dengan Pancasila 1 Juni 1945.
c. Sebagai
anggota dari salah satu organisasi atau badan yang jelas diizinkan oleh
organisasi.
2. Anggota Gerakan
Siswa Nasional Indonesia dilarang memasuki suatu organisasi yang bertentangan
dengan Pancasila 1 Juni 1945.
Pasal 10
JABATAN RANGKAP
Anggota Dewan Pimpinan Pusat dilarang
merangkap jabatansebagai anggota Kordinator Daerah, Dewan
Pimpinan Cabang, Komisariat, dan sebaliknya.
Pasal 11
BERHENTI DARI KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan dari
organisasi berhenti karena :
a. Atas permintaan
sendiri.
b. Meninggal Dunia.
c. Kehilangan
Kewarganegaraannya.
d. Dipecat dari
keanggotan.
2. Anggota yang
sudah berhenti dari keanggotaan tidak dapat menuntut sesuatu dari organisasi.
Pasal 12
PEMECATAN ANGGOTA
1. Anggota dipecat
karena :
a. Melanggar Ikrar
Siswa Gerakan Siswa Nasional Indonesia.
b. Menghianati asas,
dasar dan tujuan organisasi.
c. Ingkar
terhadap kewajiban atau disiplin organisasi.
d. Melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan organisasi.
2. Pemecatan
dilakukan dengan didahului pemecatan sementara.
3. Pemecatan
sementara dilakukan dengan didahului peringatan.
Pasal 13
PROSEDUR PEMECATAN
1. Dewan Pimpinan
Cabang atas usul Komisariat dapat melakukan pemecatan sementara terhadap
anggota di dalam wilayah wewenangnya.
2. Dewan Pimpinan
Pusat mengakhiri pemecatan sementara dengan pemecatan atau pembatalan dari
pemecatan sementara tersebut.
3. Keputusan Dewan
Pimpinan Cabang yang menyatakan pemecatan sementara harus disampaikan kepada
Dewan Pimpinan Pusat selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah keputusan
diambil, apabila tenggang waktu ini tidak dipenuhi, maka keputusan Dewan
Pimpinan Cabang tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
4. Anggota yang
dipecat dapat membela diri didalam Kongres.
5. Segala
ketentuanyang diatur dalam ayat 1, 2, 3, 4 dan 5dari pasal ini berlaku juga
sebagai ketentuan yang berlaku bagiDewan Pimpinan Daerah, dalam melakukan pemecatan sementar
terhadap anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerahmaupun terhadap anggota yang langsung
terdaftar dalam daftarDewan Pimpinan Daerah.
6. Dalam keadaan
luar biasa atau mendesak, Dewan Pimpinan Pusat melakukan pemecatan
langsung, baik terhadap anggota biasa maupun anggota pengurus Dewan
Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.
7. Dewan Pimpinan
Pusat berhak dan dapat melakukan pemecatan atau pemecatan sementara
terhadap anggota Dewan Pengurus Pusat.
BAB II
TENTANG IKRAR KORPS GSNI
Pasal 14
1. Yang dimaksud
dengan Ikrar Korps GSNI, ialah Sumpah Sebagai Anggota terhadap
Negara dan Organisasi yang :
a. Diucapkan
bersama-sama dengan cara menirukan Ikrar Siswa GSNI yang dibacakan oleh
seorang dalam peringatan-peringatan atau rapat-rapat organisasi.
b. Harus diucapkan
oleh seorang anggota baru dengan menirukan bersama Ikrar Siswa GSNI yang
dibacakan oleh Ketua dihadapan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
2. Sejak menjadi
anggota, anggota Gerakan Siswa Nasional Indonesia terikat kepada Ikrar Korps
GSNI.
BAB III
TENTANG DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 15
Untuk menjaga keutuhan dan kesatuan
organisasi, maupun untuk menjaga bahwa organisasi tetap berjalan sesuai dengan
asas dan tujuan organisasi, maka organisasi mempunyai ketentuan-ketentuan
mengenai disiplin organisasi.
Pasal 16
Disiplin organisasiyang bersifat larangan
ialah :
1. Setiap anggota
dilarang menjadi anggota organisasi lain, baik secara nyata atau dinyatakan
bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
2. Setiap anggota
dilarang melakukan usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan yang mencemarkan
organisasi.
Pasal 17
Disiplin yang bersifat keharusan bertindak
ialah :
1. Setiap anggota
baik dalam kedudukannya sebagai pengurus atau bukan jika hendak melakukan
kegiatan-kegiatan yang tidak merupakan tugasnya sehari-hari, harus diketahui
dan disetujui oleh organisasi terlebih dahulu.
2. Dalam keadaan
yang mendesak ia dapat mengesampingkan ketentuan dalam ayat 1 pasal ini, dengan
ketentuan selambat-lambatnyta dalam waktu 3 hari sesudah tindakannya dilakukan
harus mempertanggung jawabkannya kepada organisasi, dalam hal ini organisasi
dapat membatalkan tindakannya apabila tidak disetujui organisasi.
BAB IV
TENTANG HARTA / KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 18
Segenap kebutuhan atau perbelanjaan
organisasi pada hakekatnya dipikul bersama atau secara gotong royong oleh
seluruh anggota sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Pasal 20
Untuk menambah harta kekayaan dalam
mencukupi kebutuhan, organisasi mengusahakan usaha-usaha keuangan yang sah.
Pasal 21
Selain uang pangkal dan iuran, organisasi
dapat menerima sumbangan atau bantuan dari anggota atau dari siapapun yang
bersifat sukarela dan tidak mengikat.
BAB V
TENTANG KONGRES
Pasal 22
1. Kongres GSNI
diadakan dua tahun sekali selama masa kepengusrusan Dewan Pimpinan
Pusat yang bersangkutan.
2. Penyalenggaraan
Kongres dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat bersama Panitia Kongres
bentukan Dewan Pimpinan Pusat GSNI.
Pasal 23
1. Kongres terdiri
dari segenap utusan cabang berdasarkan surat mandat cabang.
2. Dewan
Pimpinan Daerah dapat mengirimkan utusannya dan mempunyai
hak-hak yang sama dengan utusan Cabang.
3. Banyaknya utusan
ditetapkan oleh Presidium, demikian juga tentang diadakannya atau tidak
peninjau-peninjau.
4. Kongres GSNI
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ n +1utusan-utusan cabang dan
Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 24
1. Hakekat Kongres
adalah musyawarah untuk mufakat.
2. Sebagai keputusan
Kongres diambil dengan suara bulat, kecuali apabila ditetapkan lain oleh
Kongres.
3. Apabila Kongres
menetapkan pemungutan suara, maka setiapDPC dan DPD berhak mempunyai satu suara.
4. Tata tertib
Kongres ditetapkan oleh Kongres berdasarkan usulDewan Pimpinan Pusat.
Pasal 25
1. Kongres
menetapkan AD dan ART, dan ketentuan-ketentuan lain.
2. Kongres berhak
meninjau AD dan ART .
3. Kongres adalah
tempat bertanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
4. Kongres mengambil
keputusan tentang kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.
5. Kongres memilih Dewan Pimpinan
Daerah.
BAB VI
TENTANG DPP
Pasal 33
1. Cara-cara
pemilihan dan penyusunan Dewan Pimpinan Pusatditetapkan oleh Kongres.
2. Dewan Pimpinan
Pusat GSNI dipilih untuk masa jabatan 2 tahun ke depan.
Pasal 34
Dewan Pimpinan Pusat GSNI membentuk bidang-bidang
sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 35
1. Kewajiban pokok
Dewan Pimpinan Pusat GSNI ialah :
a. Mengawasi,
mengatur dan memimpin organisasi.
b. Mengatur cara
pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres
c. Menjalankan
keputusan-keputusan Kongres.
d. Bertanggung jawab
kepada Kongres.
2. Kewajiban-kewajiban
khusus dan cara bekerja anggota Dewan Pimpinan Pusat diatur dalam
peraturan khusus.
BAB VIII
TENTANG DAERAH ORGANISASI
Pasal 36
1. Ditiap-tiap
daerah Provinsi dibentuk daerah organisasi dipimpin oleh Dewan
Pimpinan Daerah.
2. Pengurus
Dewan Pimpinan Daerah organisasi disahkan olehDewan
Pimpinan Pusat.
BAB IX
TENTANG DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 37
1. Dewan
Pimpinan Daerah berkewajiban :
a. Memimpin
organisasi dan mengkoordinir DPC-DPC yang berada didalam wilayahnya.
b. Memelihara,
mengembangkan cabang yang berada di-wilayahnya.
c. Menjalankan
keputusan-keputusan Kongres.
d. Menjalankan
instruksi-instruksi Dewan Pimpinan Pusat.
e. Mengatur cara
pelaksanaan Konferensi Daerah.
f. Menjalankan
keputusan Konferensi Daerah.
g. Memberikan
laporan, baik mengenai kegiatan Dewan Pimpinan Daerah maupun mengenai organisasi
diwilayahnya kepada Dewan Pimpinan Pusat tiap tiga bulan sekali.
2. Untuk
mengingatkan usahanya itu Dewan Pimpinan Daerah dapat mengadakan konferensi
kerja dengan DPC-DPC se-wilayahnya.
Pasal 38
Dewan Pimpinan Daerah mempunyai bidang-bidang berdasarkan susunan Dewan Pimpinan Pusat GSNI
dan dapat disesuaikan menurut kebutuhan setempat.
Pasal 39
Konferensi Daerah dipimpin oleh Dewan
Pimpinan Daerah terdiri dari utusan DPC-DPC
diadakan sekurang-kurangnya dua tahun sekali oleh Dewan
Pimpinan Daerah atau atas permintaan
sekurang-kurangnya sepertiga jumlah DPC dalam wilayahnya.
BAB X
TENTANG DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 40
1. Di kabupaten/kota, atau daerah lain yang ditetapkan olehDewan Pimpinan Pusat
dapat membentuk Dewan Pimpinan Cabang.
2. Dewan Pimpinan
Cabang organisasi disahkan oleh Presidium.
Pasal 41
1. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang dipilih oleh Konferensi Cabang untuk
masa kerja dua tahun.
2. Anggota Dewan Pimpinan
Cabang dapat dipilih kembali setelah
meletakkan jabatannya.
3. Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang diatur dalam pasal 17 Anggaran
Dasar GSNI.
4. Penetapan susunan Dewan Pimpinan Cabang disahkan olehDewan
Pimpinan Pusat.
5. Susunan dan
keanggotaan Dewan Pimpinan Cabang disahkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat yang dapat didahului dengan pengesahan sementara oleh Dewan
Pimpinan Daerah.
6. Dewan Pimpinan
Cabang bertanggung jawab kepada Presidiumdan Dewan
Pimpinan Daerah dan Konferensi Cabang, tentang
keanggotaan Dewan Pimpinan Cabang dalam waktu seminggu sesudah
terbentuk dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 42
TENTANG KOMISARIAT ORGANISASI
1. Komisariat
organisasi berada di sekolah masing-masing wilayah.
2. Pimpinan
komisariat disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
3. Pimpinan
komisariat dipilih oleh Musyawarah Komisariat.
4. Masa jabatan
pimpinan komisariat satu tahun.
5. Anggota
komisariat dapat dipilih kembali setelah meletakkan jabatannya.
BAB XI
TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 43
Dewan Pimpinan Pusat berhak untuk :
1. Mengambil
kebijaksanaan terhadap instansi bawahannya dalam rangka pembinaan organisasi.
2. Membentuk petugas
untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
3. Meninjau, mengisi
lowongan keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat GSNI.
4. Meminta
pertanggungjawaban tentang tugas yang dilakukan oleh Dewan
Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan
Cabangsecara berlaka.
5. Meminta
pertanggung jawaban dari para petugas Dewan Pimpinan Pusat.
6. Menghadiri
konferensi/musyawarah yang diselenggarakan olehDewan Pimpinan Daerah dan
Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 44
Dewan Pimpinan Pusatber kewajiban :
1. Melaksanakan
keputusan Kongres.
2. Melaksanakan
pimpinan organisasi diseluruh wilayah Indonesia.
3. Menetapkan,
membuat program dan instruksi tingkat pusat.
4. Bertanggung jawab
kepada Kongres.
Pasal 45
Dewan
Pimpinan Daerah berhak untuk :
1. Meninjau, mengisi
lowongan keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Meminta
pertanggung jawaban dari Dewan Pimpinan Cabangdan Komisariat secara berkala.
3. Mengambil
kebijaksanaan terhadap instansi bawahannya dalam rangka pembinaan organisasi.
4. Menghadiri
musyawarah tingkat nasional.
5. Menghadiri setiap
kegiatan Cabang dan Komisariat.
Pasal 46
Kordinator Daerah berkewajiban :
1. Melaksanakan
tugas, peraturan, pedoman, instruksi Dewan Pimpinan Pusat.
2. Melaksanakan
keputusan-keputusan konferensi tingkat daerah.
3. Mengkoordinir
cabang-cabang didaerahnya.
Pasal 47
Dewan Pimpinan Cabang berhak untuk :
1. Meninjau, mengisi
lowongan diluar pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
2. Meminta
pertanggung jawaban para Komisariat secara berkala.
3. Mengambil
kebijaksanaan terhadap instansi bawahannya dalam rangka pembinaan organisasi.
4. Menghadiri Musyawarah
tingkat nasional/daerah.
5. Menghadiri
musyawarah, briefing di Komisariat.
Pasal 48
Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban :
1. Melaksanakan
keputusan konferensi cabang.
2. Melaksanakan
tugas, instruksi, pedoman dari instansi yang lebih tinggi.
3. Melaporkan
perkembangan cabang secara berkalakepada Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan
Pimpinan Daerah.
4. Menetapkan
peraturan dan pedoman cabang.
Pasal 49
Pimpinan Komisariat berhak untuk :
1. Membentuk
regu-regu kerja di wilayahnya.
2. Meminta
pertanggung jawaban dari anggota.
3. Menghadiri
rapat-rapat dan briefing.
Pasal 50
Pimpinan Komisariat berkewajiban :
1. Mengkoordinir
anggota.
2. Bertindak
mewakili DPC diwilayahnya.
3. Melaksanakan
tugas dan instruksi dari instansi yang lebih tinggi.
BAB XII
TENTANG KETENTUAN UMUM
Pasal 51
1. Segala
ketentuan-ketentuan yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus oleh Dewan
Pimpinan Pusat GSNI.
2. Untuk mewujudkan adanya
kesatuan tafsir, maka diadakan penjelasan resmi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dalam peraturan khusus oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XIII
TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 52
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat
dirubah oleh Kongres.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 53
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Kongres GSNI