Label

ANGGARAN RUMAH TANGGA GSNI



ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA

BAB I
TENTANG KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 1
Keanggotaan Organisasi GSNI terdiri dari siswa sekolah pada setiap jenjang pendidikan.
 Pasal 2
SYARAT- SYARAT KEANGGOTAAN
1.    Yang diterima menjadi anggota ialah segenap Siswa Indonesia, seperti ditentukan dalam pasal 7 ayat (1) Anggaran Dasar.
2.    Mereka yang sudah meninggalkan bangku sekolah dan sebelumnya adalah anggota, maka dalam waktu satu tahun sejak meninggalkannya adalah tetap mempunyai keanggotaan organisasi.
Pasal 3
PERMINTAAN DAN PENERIMAAN KEANGGOTAAN
1.    Permintaan menjadi anggota dilakukan secar tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang, baik secara langsung atau diberikan melalui pimpinan Komisariat.
2.    Apabila ditempat tinggalnya belum ada Cabang maka permintaan menjadi anggota dilakukan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang yang berdekatan, atau apabila cabang yang berdekatan tidak ada maka permintaan menjadi anggota disampaikan secara tertulis langsung kepada Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
3.    Apabila Dewan Pimpinan Daerah yang dimaksud tidak ada, maka permintaan menjadi anggota disampaikan secara tertulis langsung kepada Dewan Pimpinan Pusat.
4.    Penerimaan menjadi anggota dari Siswa yang ada diluar negeri disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat.
5.    Penerimaan menjadi anggota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
6.    Sah menjadi anggota dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
7.    Bentuk dan isi Kartu Tanda Anggota itu ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.


Pasal 5
PENOLAKAN KEANGGOTAAN
1.    Permintaan untuk menjadi anggota dapat ditolak karena :
a.    Tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk keanggotaan.
b.    Mempunyai keanggotaan suatu organisasi yang bertentangan dengan dasar dan tujuan Gerakan Siswa Nasional Indonesia.
c.     Karena pertimbangan-pertimbangan lain oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
2.    Penolakan dilakukan dengan tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang.
3.    Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dalam waktu enam bulan sejak penerimaan keanggotaan disahkan oleh Kordinator Daerah yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Pimpinan Pusatberhak untuk membatalkan penerimaan keanggotaan.

Pasal 6
HAK-HAK ANGGOTA
1.    Setiap anggota berhak :
a.    Bertanya, menerima, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan organisasi.
b.    Turut serta dalam pertemuan atau rapat-rapat, maupun dalam kegiatan organisasi, serta turut menentukan peraturan-peraturan organisasi.
c.     Memilih dan dipilih dalam segala jabatan dan pimpinan organisasi.
d.    Meminta pertanggungan jawab organisasi mengenai kebijaksanaannya, dalam pertemuan-pertemuan, rapat-rapat, konfrensi-konfrensi dan kongres.

Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.    Setiap anggota berkewajiban :
a.    Tunduk dan patuh terhadap AD ART dan peraturan organisasi.
b.    Membayar uang pangkal yang besarnya ditentukan olehDewan Pimpinan Cabang Setempat.
c.     Membayar uang iuran tiap bulan.
d.    Anggota yang tidak mampu, dapat dibebaskan dari uang pangkal dan uang iuran.
e.    Menjaga nama baik organisasi.
f.      Patuh dan setia kepada ketetapan organisasi.

Pasal 9
KEANGGOTAAN RANGKAP
1.    Anggota Gerakan Siswa Nasional Indonesia diperbolehkan merangkap keanggotaan :
a.    Sebagai anggota dari keluarga salah satu sekolah/kursus.
b.    Sebagai anggota dari salah satu organisasi, atau suatu badan yang nyata-nyata tidak bertentangan dengan Pancasila 1 Juni 1945.
c.     Sebagai anggota dari salah satu organisasi atau badan yang jelas diizinkan oleh organisasi.
2.    Anggota Gerakan Siswa Nasional Indonesia dilarang memasuki suatu organisasi yang bertentangan dengan Pancasila 1 Juni 1945.

Pasal 10
JABATAN RANGKAP
Anggota Dewan Pimpinan Pusat dilarang merangkap jabatansebagai anggota Kordinator Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Komisariat, dan sebaliknya.

Pasal 11
BERHENTI DARI KEANGGOTAAN
1.    Keanggotaan dari organisasi berhenti karena :
a.    Atas permintaan sendiri.
b.    Meninggal Dunia.
c.     Kehilangan Kewarganegaraannya.
d.    Dipecat dari keanggotan.
2.    Anggota yang sudah berhenti dari keanggotaan tidak dapat menuntut sesuatu dari organisasi.

Pasal 12
PEMECATAN ANGGOTA
1.    Anggota dipecat karena :
a.    Melanggar Ikrar Siswa Gerakan Siswa Nasional Indonesia.
b.    Menghianati asas, dasar dan tujuan organisasi.
c.     Ingkar terhadap kewajiban atau disiplin organisasi.
d.    Melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan organisasi.
2.    Pemecatan dilakukan dengan didahului pemecatan sementara.
3.    Pemecatan sementara dilakukan dengan didahului peringatan.

Pasal 13
PROSEDUR PEMECATAN
1.    Dewan Pimpinan Cabang atas usul Komisariat dapat melakukan pemecatan sementara terhadap anggota di dalam wilayah wewenangnya.
2.    Dewan Pimpinan Pusat mengakhiri pemecatan sementara dengan pemecatan atau pembatalan dari pemecatan sementara tersebut.
3.    Keputusan Dewan Pimpinan Cabang yang menyatakan pemecatan sementara harus disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah keputusan diambil, apabila tenggang waktu ini tidak dipenuhi, maka keputusan Dewan Pimpinan Cabang tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
4.    Anggota yang dipecat dapat membela diri didalam Kongres.
5.    Segala ketentuanyang diatur dalam ayat 1, 2, 3, 4 dan 5dari pasal ini berlaku juga sebagai ketentuan yang berlaku bagiDewan Pimpinan Daerah, dalam melakukan pemecatan sementar terhadap anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerahmaupun terhadap anggota yang langsung terdaftar dalam daftarDewan Pimpinan Daerah.
6.    Dalam keadaan luar biasa atau mendesak, Dewan Pimpinan Pusat melakukan pemecatan langsung, baik terhadap anggota biasa maupun anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.
7.    Dewan Pimpinan Pusat berhak dan dapat melakukan pemecatan atau pemecatan sementara terhadap anggota Dewan Pengurus Pusat.

BAB II
TENTANG IKRAR  KORPS GSNI
Pasal 14
1.    Yang dimaksud dengan Ikrar Korps GSNI, ialah Sumpah Sebagai Anggota terhadap Negara dan Organisasi yang :
a.    Diucapkan bersama-sama dengan cara menirukan Ikrar Siswa GSNI yang dibacakan oleh seorang dalam peringatan-peringatan atau rapat-rapat organisasi.
b.    Harus diucapkan oleh seorang anggota baru dengan menirukan bersama Ikrar Siswa GSNI yang dibacakan oleh Ketua dihadapan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
2.    Sejak menjadi anggota, anggota Gerakan Siswa Nasional Indonesia terikat kepada Ikrar Korps GSNI.
BAB III
TENTANG DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 15
Untuk menjaga keutuhan dan kesatuan organisasi, maupun untuk menjaga bahwa organisasi tetap berjalan sesuai dengan asas dan tujuan organisasi, maka organisasi mempunyai ketentuan-ketentuan mengenai disiplin organisasi.

Pasal 16
Disiplin organisasiyang bersifat larangan ialah :
1.    Setiap anggota dilarang menjadi anggota organisasi lain, baik secara nyata atau dinyatakan bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
2.    Setiap anggota dilarang melakukan usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan yang mencemarkan organisasi.

Pasal 17
Disiplin yang bersifat keharusan bertindak ialah :
1.    Setiap anggota baik dalam kedudukannya sebagai pengurus atau bukan jika hendak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak merupakan tugasnya sehari-hari, harus diketahui dan disetujui oleh organisasi terlebih dahulu.
2.    Dalam keadaan yang mendesak ia dapat mengesampingkan ketentuan dalam ayat 1 pasal ini, dengan ketentuan selambat-lambatnyta dalam waktu 3 hari sesudah tindakannya dilakukan harus mempertanggung jawabkannya kepada organisasi, dalam hal ini organisasi dapat membatalkan tindakannya apabila tidak disetujui organisasi.



BAB IV
TENTANG HARTA / KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 18
Segenap kebutuhan atau perbelanjaan organisasi pada hakekatnya dipikul bersama atau secara gotong royong oleh seluruh anggota sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Pasal 20
Untuk menambah harta kekayaan dalam mencukupi kebutuhan, organisasi mengusahakan usaha-usaha keuangan yang sah.
Pasal 21
Selain uang pangkal dan iuran, organisasi dapat menerima sumbangan atau bantuan dari anggota atau dari siapapun yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

BAB V
TENTANG KONGRES
Pasal 22
1.    Kongres GSNI diadakan dua tahun sekali selama masa kepengusrusan Dewan Pimpinan Pusat yang bersangkutan.
2.    Penyalenggaraan Kongres dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat bersama Panitia Kongres bentukan Dewan Pimpinan Pusat GSNI.
Pasal 23
1.    Kongres terdiri dari segenap utusan cabang berdasarkan surat mandat cabang.
2.    Dewan Pimpinan Daerah dapat mengirimkan utusannya dan mempunyai hak-hak yang sama dengan utusan Cabang.
3.    Banyaknya utusan ditetapkan oleh Presidium, demikian juga tentang diadakannya atau tidak peninjau-peninjau.
4.    Kongres GSNI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ n +1utusan-utusan cabang dan Dewan Perwakilan Daerah.

Pasal 24
1.    Hakekat Kongres adalah musyawarah untuk mufakat.
2.    Sebagai keputusan Kongres diambil dengan suara bulat, kecuali apabila ditetapkan lain oleh Kongres.
3.    Apabila Kongres menetapkan pemungutan suara, maka setiapDPC dan DPD berhak mempunyai satu suara.
4.    Tata tertib Kongres ditetapkan oleh Kongres berdasarkan usulDewan Pimpinan Pusat.

Pasal 25
1.    Kongres menetapkan AD dan ART, dan ketentuan-ketentuan lain.
2.    Kongres berhak meninjau AD dan ART .
3.    Kongres adalah tempat bertanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
4.    Kongres mengambil keputusan tentang kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.
5.    Kongres memilih Dewan Pimpinan Daerah.

BAB VI
TENTANG DPP
Pasal 33
1.    Cara-cara pemilihan dan penyusunan Dewan Pimpinan Pusatditetapkan oleh Kongres.
2.    Dewan Pimpinan Pusat GSNI dipilih untuk masa jabatan 2 tahun ke depan.
Pasal 34
Dewan Pimpinan Pusat GSNI membentuk bidang-bidang sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 35
1.    Kewajiban pokok Dewan Pimpinan Pusat GSNI ialah :
a.    Mengawasi, mengatur dan memimpin organisasi.
b.    Mengatur cara pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres
c.     Menjalankan keputusan-keputusan Kongres.
d.    Bertanggung jawab kepada Kongres.
2.    Kewajiban-kewajiban khusus dan cara bekerja anggota Dewan Pimpinan Pusat diatur dalam peraturan khusus.
BAB VIII
TENTANG DAERAH ORGANISASI
Pasal 36
1.    Ditiap-tiap daerah Provinsi dibentuk daerah organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2.    Pengurus Dewan Pimpinan Daerah organisasi disahkan olehDewan Pimpinan Pusat.



BAB IX
TENTANG DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 37
1.    Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :
a.    Memimpin organisasi dan mengkoordinir DPC-DPC yang berada didalam wilayahnya.
b.    Memelihara, mengembangkan cabang yang berada di-wilayahnya.
c.     Menjalankan keputusan-keputusan Kongres.
d.    Menjalankan instruksi-instruksi Dewan Pimpinan Pusat.
e.    Mengatur cara pelaksanaan Konferensi Daerah.
f.      Menjalankan keputusan Konferensi Daerah.
g.    Memberikan laporan, baik mengenai kegiatan Dewan Pimpinan Daerah maupun mengenai organisasi diwilayahnya kepada Dewan Pimpinan Pusat tiap tiga bulan sekali.
2.    Untuk mengingatkan usahanya itu Dewan Pimpinan Daerah dapat mengadakan konferensi kerja dengan DPC-DPC se-wilayahnya.

Pasal 38
Dewan Pimpinan Daerah mempunyai bidang-bidang berdasarkan susunan Dewan Pimpinan Pusat  GSNI dan dapat disesuaikan menurut kebutuhan setempat.

Pasal 39
Konferensi Daerah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari utusan DPC-DPC diadakan sekurang-kurangnya dua tahun sekali oleh Dewan Pimpinan Daerah atau atas permintaan sekurang-kurangnya sepertiga jumlah DPC dalam wilayahnya.

BAB X
TENTANG DEWAN PIMPINAN CABANG  
Pasal 40
1.    Di kabupaten/kota, atau daerah lain yang ditetapkan olehDewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Dewan Pimpinan Cabang.
2.    Dewan Pimpinan Cabang organisasi disahkan oleh Presidium.



Pasal 41
1.    Pengurus Dewan Pimpinan Cabang dipilih oleh Konferensi Cabang untuk masa kerja dua tahun.
2.    Anggota Dewan Pimpinan Cabang dapat dipilih kembali setelah meletakkan jabatannya.
3.    Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang diatur dalam pasal 17 Anggaran Dasar GSNI.
4.    Penetapan susunan Dewan Pimpinan Cabang disahkan olehDewan Pimpinan Pusat.
5.    Susunan dan keanggotaan Dewan Pimpinan Cabang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat yang dapat didahului dengan pengesahan sementara oleh Dewan Pimpinan Daerah.
6.    Dewan Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada Presidiumdan Dewan Pimpinan Daerah dan Konferensi Cabang, tentang keanggotaan Dewan Pimpinan Cabang dalam waktu seminggu sesudah terbentuk dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 42
TENTANG KOMISARIAT ORGANISASI
1.    Komisariat organisasi berada di sekolah masing-masing wilayah.
2.    Pimpinan komisariat disahkan oleh  Dewan Pimpinan Cabang.
3.    Pimpinan komisariat dipilih oleh Musyawarah Komisariat.
4.    Masa jabatan pimpinan komisariat satu tahun.
5.    Anggota komisariat dapat dipilih kembali setelah meletakkan jabatannya.

BAB XI
TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 43
Dewan Pimpinan Pusat berhak untuk :
1.    Mengambil kebijaksanaan terhadap instansi bawahannya dalam rangka pembinaan organisasi.
2.    Membentuk petugas untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
3.    Meninjau, mengisi lowongan keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat GSNI.
4.    Meminta pertanggungjawaban tentang tugas yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabangsecara berlaka.
5.    Meminta pertanggung jawaban dari para petugas Dewan Pimpinan Pusat.
6.    Menghadiri konferensi/musyawarah yang diselenggarakan olehDewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 44
Dewan Pimpinan Pusatber kewajiban :
1.    Melaksanakan keputusan Kongres.
2.    Melaksanakan pimpinan organisasi diseluruh wilayah Indonesia.
3.    Menetapkan, membuat program dan instruksi tingkat pusat.
4.    Bertanggung jawab kepada Kongres.

Pasal 45
Dewan Pimpinan Daerah  berhak untuk :
1.    Meninjau, mengisi lowongan keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah.
2.    Meminta pertanggung jawaban dari Dewan Pimpinan Cabangdan Komisariat secara berkala.
3.    Mengambil kebijaksanaan terhadap instansi bawahannya dalam rangka pembinaan organisasi.
4.    Menghadiri musyawarah tingkat nasional.
5.    Menghadiri setiap kegiatan Cabang dan Komisariat.

Pasal 46
Kordinator Daerah berkewajiban :
1.    Melaksanakan tugas, peraturan, pedoman, instruksi Dewan Pimpinan Pusat.
2.    Melaksanakan keputusan-keputusan konferensi tingkat daerah.
3.    Mengkoordinir cabang-cabang didaerahnya.

Pasal 47
Dewan Pimpinan Cabang berhak untuk :
1.    Meninjau, mengisi lowongan diluar pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
2.    Meminta pertanggung jawaban para Komisariat secara berkala.
3.    Mengambil kebijaksanaan terhadap instansi bawahannya dalam rangka pembinaan organisasi.
4.    Menghadiri Musyawarah tingkat nasional/daerah.
5.    Menghadiri musyawarah, briefing di Komisariat.
Pasal 48
Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban :
1.    Melaksanakan keputusan konferensi cabang.
2.    Melaksanakan tugas, instruksi, pedoman dari instansi yang lebih tinggi.
3.    Melaporkan perkembangan cabang secara berkalakepada Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah.
4.    Menetapkan peraturan dan pedoman cabang.

Pasal 49
Pimpinan Komisariat berhak untuk :
1.    Membentuk regu-regu kerja di wilayahnya.
2.    Meminta pertanggung jawaban dari anggota.
3.    Menghadiri rapat-rapat dan briefing.

Pasal 50
Pimpinan Komisariat berkewajiban :
1.    Mengkoordinir anggota.
2.    Bertindak mewakili DPC diwilayahnya.
3.    Melaksanakan tugas dan instruksi dari instansi yang lebih tinggi.

BAB XII
TENTANG KETENTUAN UMUM
Pasal 51
1.    Segala ketentuan-ketentuan yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus oleh Dewan Pimpinan Pusat GSNI.
2.    Untuk mewujudkan adanya kesatuan tafsir, maka diadakan penjelasan resmi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam peraturan khusus oleh Dewan Pimpinan Pusat.



BAB XIII
TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 52
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh Kongres.   

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 53
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Kongres GSNI