ANGGARAN DASAR
GERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA
(MUKADIMAH)
Sebagai generasi muda bangsa dan warga
negara Indonesia yang menyadari dan memiliki rasa tanggung jawab, serta
terdorong oleh kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka pada
tanggal 2 Januari 1959 lahirlah Gerakan Siswa Nasional Indonesia sebagai
peleburan antara Gerakan Siswa Nasional dan Ikatan SiswaNasional Indonesia yang
berasaskan Pancasila. Bergerak dalam lapangan kesiswaan dan kemasyarakatan,
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi Siswa ini bernama Gerakan
Siswa Nasional Indonesia disingkat GSNI Didirikan pada tanggal 2 Januari 1959
untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 2
SIFAT
Gerakan Siswa Nasional Indonesia adalah
organisasi Siswa yang berwatak kerakyatan dan bersifat independen.
Pasal 3
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pelaksana organisasi tertinggi Gerakan Siswa Nasional Indonesiaberkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
BAB II
A Z A S
Pasal 4
Gerakan Siswa Nasional Indonesia berazaskan Pancasila 1 Juni 1945
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
TUJUAN
Tujuan Gerakan Siswa Nasional Indonesia
adalah :
1. Mempertahankan
dan melaksanakan Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Membangun
kesadaran dan mendidik kader bangsa dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang
adil dan makmur.
3. Menanamkan serta
memupuk rasa kesadaran nasional untuk cinta tanah air dan bangsa.
4. Mempertahankan
serta memupuk semangat dan jiwaNasionlaisme Indonesia.
5. Menciptakan
pelajar-pelajar yang cerdas, kreatif, dan taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 6
USAHA
1. Menggali serta
mengembangkan seni budaya dan olahraga yang berdasarkan kepribadian nasional
Indonesia.
2. Melakukan
usaha-usaha guna meningkatkan wawasan, kretifitas, dan ketrampilan anggota
untuk meningkatkan kemampuan dan perannya dalam masyarakat.
3. Mewujudkan
pendidikan, pengajaran dan kebudayaan berdasarkan Pancasila, serta membentuk
manusia Indonesia seutuhnya.
4. Membina kerjasama
dengan organisasi-organisasi Siswa baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
5. Menanamkan
nilai-nilai nasionalisme Indonesia kepada pelajar.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Anggota GSNI
adalah Siswa sekolah pada setiap jenjang pendidikan.
2. Cara-cara
penerimaan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 8
1. GSNI mempunyai
bendera organisasi yang berbentuk segi empat panjang dengan warna merah
dikedua sisinya dan warna putih ditengah, yang memuat gambar segi lima sama
sisi dan masing-masing sisi membentuk sudut keluar dan garis dalam berwarna
putih mengikuti semua sisi. Tampak warna merahditengah, yang memuat gambar bintang segi lima berwarnaputih, kepala banteng dalam lingkaran dengan posisi miring kekiri, dibagian
bawah terdapat gambar buku yang terbuka berwarna putih serta tulisan “GSNI” dibawahnya.
2. GSNI mempunyai
Lambang, Ikrar Korps GSNI, Panji, Stempel dan tanda-tanda organisasi lainnya
diatur dalam peraturan khusus.
3. Pembuatan dan
pemakaian atribut organisasi diatur dalam peraturan ketentuan umum Pimpinan tertinggi yang
diberlakukan secara nasional.
BAB VI
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 9
1. Wilayah
Organisasi meliputi seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.
2. Wilayah tersebut
dibagi dalam tingkatan-tingkatan :
a. Pimpinan
nasional meliputi seluruh wilayah Indonesia.
b. Pimpinan
daerah meliputi wilayah propinsi.
c. Pimpinan Cabang meliputi wilayah Kabupaten/ Kota.
d. Pimpinan Komisariat meliputi Sekolah.
BAB IX
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 13
a. Pimpinan di tingkat
nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b. Pimpinan di tingkat propinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Daerah.
c. Pimpinan di tingkat
Kabupaten / Kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang.
d. Pimpinan di tingkat sekolah dipimpin oleh pengurusKomisariat.
BAB VII
HARTA BENDA
Pasal 10
1. Uang
pangkal, uang iuran dan uang wajib para anggota.
2. Pendapatan
yang sah.
3. Sumbangan
yang tidak mengikat
BAB X
K O N G R E S
Pasal 14
Kongres adalah pemegang kekuasan tertinggi
organisasi yang dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali, terdiri dari utusan-utusanDewan
Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XI
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
Pasal 15
Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Seorang Ketua
Umum.
b. Seorang
Sekretaris Umum.
c. Seorang
Bendahara Umum.
d. Ketua – ketua
bidang (sesuai dengan kebutuhan).
BAB XII
DWEWAN
PIMPINAN DAERAH
Pasal 16
Susunan Kordinator Daerah terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum.
b. Seorang
Sekretaris Umum.
c. Seorang
Bendahara Umum.
d. Ketua – ketua
bidang (sesuai dengan kebutuhan).
BAB XIII
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 17
Susunan Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum.
b. Seorang Sekretaris Umum.
c. Seorang Bendahara Umum.
d. Ketua – ketua bidang (sesuai dengan kebutuhan).
BAB XIV
KOMISARIAT
Pasal 18
Susunan Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari :
e. Seorang Ketua Umum.
f. Seorang
Sekretaris Umum.
g. Seorang Bendahara Umum.
h. Ketua – ketua bidang (sesuai dengan kebutuhan).
BAB XV
HIERARKI PERATUAN ORGANISASI
Pasal 19
1. Organisasi
mempunyai peraturan sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga organisasi ditetapkan oleh Kongres.
b. Peraturan Pusat
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Instruksi
Dewan Pimpinan Pusat.
d. Peraturan Dewan
Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan Daerah.
e. Instruksi
Dewan Pimpinan Daerah.
f. Peraturan
Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang
g. Instruksi
Dewan Pimpinan Cabang.
h. Peraturan
Komisariat detetapkan oleh Pengurus Komisariat.
BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh
Kongres.
BAB XVIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 24
1. Hal-hal yang tidak
atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIX
P E N U T U P
Pasal 25
1. Anggaran Dasar
ini disahkan oleh Kongres Gerakan Siswa Nasional Indonesia.