Label

ANGGARAN DASAR GSNI


ANGGARAN DASAR
GERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA

(MUKADIMAH)
Sebagai generasi muda bangsa dan warga negara Indonesia yang menyadari dan memiliki rasa tanggung jawab, serta terdorong oleh kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka pada tanggal 2 Januari 1959 lahirlah Gerakan Siswa Nasional Indonesia sebagai peleburan antara Gerakan Siswa Nasional dan Ikatan SiswaNasional Indonesia yang berasaskan Pancasila. Bergerak dalam lapangan kesiswaan dan kemasyarakatan, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi Siswa ini bernama Gerakan Siswa Nasional Indonesia disingkat GSNI Didirikan pada tanggal 2 Januari 1959 untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 2
SIFAT
Gerakan Siswa Nasional Indonesia adalah organisasi Siswa yang berwatak kerakyatan dan bersifat independen.

Pasal 3
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pelaksana organisasi tertinggi Gerakan Siswa Nasional Indonesiaberkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
A Z A S
Pasal 4
Gerakan Siswa Nasional Indonesia berazaskan Pancasila 1 Juni 1945


BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
TUJUAN
Tujuan Gerakan Siswa Nasional Indonesia adalah :
1.    Mempertahankan dan melaksanakan Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.    Membangun kesadaran dan mendidik kader bangsa dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan makmur.   
3.    Menanamkan serta memupuk rasa kesadaran nasional untuk cinta tanah air dan bangsa.
4.    Mempertahankan serta memupuk semangat dan jiwaNasionlaisme Indonesia.
5.    Menciptakan pelajar-pelajar yang cerdas, kreatif, dan taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 6
USAHA
1.    Menggali serta mengembangkan seni budaya dan olahraga yang berdasarkan kepribadian nasional Indonesia.
2.    Melakukan usaha-usaha guna meningkatkan wawasan, kretifitas, dan ketrampilan anggota untuk meningkatkan kemampuan dan perannya dalam masyarakat.
3.    Mewujudkan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan berdasarkan Pancasila, serta membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
4.    Membina kerjasama dengan organisasi-organisasi Siswa baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
5.    Menanamkan nilai-nilai nasionalisme Indonesia kepada pelajar.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.    Anggota GSNI adalah Siswa sekolah pada setiap jenjang pendidikan. 
2.    Cara-cara penerimaan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB V
ATRIBUT
Pasal 8
1.    GSNI mempunyai bendera organisasi yang berbentuk segi empat panjang dengan warna merah dikedua sisinya dan warna putih ditengah, yang memuat gambar segi lima sama sisi dan masing-masing sisi membentuk sudut keluar dan garis dalam berwarna putih mengikuti semua sisi. Tampak warna merahditengah, yang memuat gambar bintang segi lima berwarnaputih, kepala banteng dalam lingkaran dengan posisi miring kekiri, dibagian bawah terdapat gambar buku yang terbuka berwarna putih serta tulisan “GSNI” dibawahnya.
2.    GSNI mempunyai Lambang, Ikrar Korps GSNI, Panji, Stempel dan tanda-tanda organisasi lainnya diatur dalam peraturan khusus.
3.    Pembuatan dan pemakaian atribut organisasi diatur dalam peraturaketentuan umum Pimpinan tertinggi yang diberlakukan secara nasional.  

BAB VI
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 9
1.    Wilayah Organisasi meliputi seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.
2.    Wilayah tersebut dibagi dalam tingkatan-tingkatan :
a.    Pimpinan nasional meliputi seluruh wilayah Indonesia.
b.    Pimpinan daerah meliputi wilayah propinsi.
c.     Pimpinan Cabang meliputi wilayah Kabupaten/ Kota.
d.    Pimpinan Komisariat meliputi Sekolah.

BAB IX
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 13
a.       Pimpinan di tingkat nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b.      Pimpinan di tingkat propinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah.
c.       Pimpinan di tingkat Kabupaten / Kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang.
d.      Pimpinan di tingkat sekolah dipimpin oleh pengurusKomisariat.

BAB VII
HARTA BENDA
Pasal 10
1.             Uang pangkal, uang iuran dan uang wajib para anggota.
2.             Pendapatan yang sah.
3.             Sumbangan yang tidak mengikat
BAB X
K O N G R E S
Pasal 14
Kongres adalah pemegang kekuasan tertinggi organisasi yang dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali, terdiri dari utusan-utusanDewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XI
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 15
Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
a.    Seorang Ketua Umum.
b.    Seorang Sekretaris Umum.
c.     Seorang Bendahara Umum.
d.    Ketua – ketua bidang (sesuai dengan kebutuhan).

BAB XII
DWEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 16
Susunan Kordinator Daerah terdiri dari :
a.       Seorang Ketua Umum.
b.    Seorang Sekretaris Umum.
c.     Seorang Bendahara Umum.
d.    Ketua – ketua bidang (sesuai dengan kebutuhan).



BAB XIII
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 17
Susunan Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari :
a.       Seorang Ketua Umum.
b.      Seorang Sekretaris Umum.
c.       Seorang Bendahara Umum.
d.      Ketua – ketua bidang (sesuai dengan kebutuhan).

BAB XIV
KOMISARIAT
Pasal 18  

Susunan Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari :
e.       Seorang Ketua Umum.
f.        Seorang Sekretaris Umum.
g.       Seorang Bendahara Umum.
h.      Ketua – ketua bidang (sesuai dengan kebutuhan).

BAB XV
HIERARKI PERATUAN ORGANISASI
Pasal 19
1.    Organisasi mempunyai peraturan sebagai berikut :
a.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi ditetapkan oleh Kongres.
b.    Peraturan Pusat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c.     Instruksi Dewan Pimpinan Pusat.
d.    Peraturan Dewan Pimpinan Daerah ditetapkan oleh  Dewan Pimpinan Daerah.
e.    Instruksi Dewan Pimpinan Daerah.
f.      Peraturan Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang
g.    Instruksi Dewan Pimpinan Cabang.
h.    Peraturan Komisariat detetapkan oleh Pengurus Komisariat.



BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Kongres.  

BAB XVIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 24
1.    Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIX
P E N U T U P
Pasal 25
1.    Anggaran Dasar ini disahkan oleh Kongres Gerakan Siswa Nasional Indonesia.